PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Pekanbaru memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar pada Selasa (15/8/2023). Kerja ini dalam upaya penegakan kepatuhan badan usaha untuk ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan secara langsung oleh Kajari Kampar Sapta Putra dan Kepala BPJS Cabang Utama Pekanbaru, Harie Wibhawa. Turut hadir hari itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kampar Gina Olivia dan jajaran serta Kepala BPJS Kesehatan Kampar Asti Putri Dewisantri.
Kajari Kampar Sapta Putra mengatakan, MoU itu bertujuan untuk bersinergi dan bekerja sama, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara. Ini merupakan upaya membantu tugas-tugas, pekerjaan, pencapaian target yang telah dicanangkan pemerintah melalui BPJS Kesehatan.
Kerja sama ini, sebut Kajari, telah berlangsung sejak lama dan dilanjutkan pada tahun ini. Dirinya, menilai kerja sama ini menunjukkan tren yang positif.
''Kerja sama selama ini sudah berjalan, dan alhamdulillah grafiknya pun juga meningkat. Makanya pihak BPJS Kesehatan memperpanjang MoU bersama kita,'' sebut Kajari.
Ada beberapa poin yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Salah satunya dalam hal penagihan. Kejari akan berperan sebagai pemberi saran, masukan, dan juga dalam hal penagihan. Dukungan ini diberikan, kata Kajari, karena masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan karyawan atau pegawainya untuk masuk ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Harie Wibhawa menyampaikannya, pihaknya sangat merasakan peran Kejari Kampar dalam upaya mendukung pencapaian target dan kinerja. Salah satunya dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha, baik itu dari aspek kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data maupun kepatuhan melakukan pembayaran iuran.
''Alhamdulillah progresnya sangat baik dari badan usaha yang dilakukan pemanggilan apakah itu untuk permintaan keterangan, biasanya efektivitasnya lebih baik dari pada kita turun sendiri. Jadi dukungan kejaksaan sangat penting dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Kampar untuk ikut serta dalam program JKN," ungkapnya.
Lebih jauh Harrie menyampaikan, ada beberapa permasalahan utama yang sering dihadapi BPJS Kesehatan menghadapi badan usaha 'bandel' tersebut. Di antaranya, tidak patuh mendaftarkan karyawannya dalam kepesertaan BPJS kesehatan. Lalu, ada juga yang menyampaikan data yang tidak sesuai.
''Ketika kita melibatkan kejaksaan, ya responsnya sangat luar biasa. Dia (badan usaha, red) langsung patuh," tutup Harie.
Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman