Kajari Kampar Sapta Putra Tampil di Program Jaksa Menjawab di Rtv

Kampar | Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:45 WIB

Kajari Kampar Sapta Putra Tampil di Program Jaksa Menjawab di Rtv
Kajari Kampar Sapta Putra, Kasi Intel Rendy Winata dan Kasi Datun Gina Olivia saat  menjadi narasumber dalam program "Jaksa Menjawab" bersama Riau Televisi (RTV) di studio RTv, Kompleks Graha Pena Riau, Pekanbaru Selasa (8/8/2023). (KEJARI KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra menjadi narasumber dalam program "Jaksa Menjawab" bersama Riau Televisi (RTv) dengan tema Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Pelayanan Hukum di Studio RTv, Kompleks Graha Pena Riau, Pekanbaru Selasa (8/8/2023).

Selain Kajari Kampar, turut hadir juga Kasi Intel Rendy Winata serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Gina Olivia sebagai narasumber. Kajari Kampar Sapta Putra melaluli Kasi Intel, Rendy Winata mengatakan program Jaksa Menjawab ini merupakan program yang digagas oleh Kejaksaan Agung. Program ini sudah lama berjalan sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat.


"Ini merupakan program dari pimpinan. Program Jaksa Menjawab ini mempunyai tujuan agar bisa memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung tentang permasalahan hukum kepada masyarakat," ujar Rendy, Rabu (9/8/2023).

Rendy mengatakan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga membahas banyak hal. Di antaranya yaitu tupoksi, tugas, kewenangan, maupun beberapa program yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Selain itu, Rendy mengatakan dalam wawancara khusus tersebut juga membahas tentang perkara yang paling menonjol yang telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

"Kami bahas semuanya. Mulai dari peran dan fungsi kejaksaan hingga perkara yang paling banyak ditangani oleh Kejari Kampar," paparnya.

"Yang jelas kami dari kejaksaan bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, di mana pelayanan ini dapat disosialisasikan ke masyarakat, khususnya di Kabupaten Kampar," jelas pria yang pernah bertugas di Jambi itu.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook