SUNGAIPINANG (RIAUPOS.CO) -- Berawal saling ejek di sosial media, seorang remaja DI (19) yang merupakan adik tiri korban RI (25) berujung jeruji besi. Pasalnya pelaku membacok korban yang mengakibatkan luka robek di bagian nadi tangan sebelah kiri dan luka robek di bagian pergelangan tangan sebelah kanannya.
Kejadian berawal, Selasa (2/8/2023) sekitar pukul 23.30 WIB, di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang di jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang Km 28, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarni mengatakan, pelaku ditangkap usai terima laporan dari istri korban Ayu Lestari (25).
"Setelah laporan dari istri korban dilakukan pendekatan kepada keluarga pelaku dan akhirnya pelaku mau menyerahkan diri dan kini sudah berada di Polsek Tambang," ungkap Kapolsek, Sabtu (5/8/2023).
Murupa menjelaskan, kejadian ini berawal saat korban sedang berada di rumah di Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. Saat itu pelaku mengirim pesan ke IG (Intagram) milik korban dan mengajak korban untuk bertemu di Desa Sungai Pinang.
Setelah mendapat pesan tersebut korban kemudian berangkat ke Desa Sungai Pinang bersama istri dan teman yang bernama Ilbet.
"Sampai di depan Kantor KUA Kecamatan Tambang, korban langsung bertemu dengan pelaku bersama tiga orang temannya," terangnya.
Selanjutnya, pelaku langsung mengeluarkan pisau sangkur dari belakang celananya dan mengejar korban. Pelaku berusaha mau menikam korban. Korban mencoba menangkis dengan menggunakan kedua tangan. Pisau pelaku mengenai pergelangan tangan sebelah kiri dan kanan, pelaku langsung melarikan diri.
"Teman korban Ilbet langsung mengejar korban dan membawanya ke Puskesmas Tambang," jelas Kapolsek.
Namun saat itu, luka korban parah dan dirujuk ke RS Awal Bros Panam untuk pengobatan lebih lanjut.
"Tidak lama, kita mendapatkan laporan dari istri korban dan saya perintahkan kepada Unit Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku," jelas Kapolsek.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Tambang berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Kampar guna melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Pinang.
"Tim gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Setelah melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota ke orang tua, selanjutnya keluarga menyerahkan pelaku kepada Tim Gabungan. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku dan membawanya beserta barang bukti satu buah pisau ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dianggap melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12/1951 tentang Senjata Tajam," tegas Marupa.
Laporan: Kamaruddin (Sungaipinang)
Editor: Rinaldi