(RIAUPOS.CO) - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial ED (38) dan AL (54) hanya bisa pasrah dan tertunduk saat dilakukan ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Rabu (15/8). Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat diwawancarai melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Perumahan Gading Marpoyan Kelurahan Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Keduanya merupakan sindikat curanmor antardaerah. Kami menangkap pelaku, Sabtu (11/8) lalu di daerah Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," ujarnya.
Keduanya telah beraksi di tujuh lokasi tempat kejadian perkara. Setelah dilakukan penyidikan ternyata pelaku telah berulang kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Rokan Hulu.
"Jika ditotalkan semuanya ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya di Kecamatan Bukit Raya dua laporan, di Ujung Batu lima laporan,"ujar Aspikar.
Selain dua tersangka, mantan Kanit Reskrim Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan tersebut mengatakan, bahwa anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda dua Honda Beat BM 4120 AAF dan satu unit kunci T.
Dalam pengakuan pelaku, selama ini mereka melakukan pencurian di Kota Pekanbaru dan di Kabupaten Rokan Hulu. Biasanya jika sepeda motor dicuri di Kota Pekanbaru, maka barang curian tersebut akan dijual ke daerah Rohul.
Sebaliknya jika kendaraan sepeda motor dicuri di daerah Kabupaten Rokan Hulu, kendaraan tersebut akan dijual di Kota Pekanbaru. "Saat ini kasusnya terus kami lakukan pengembangan. Kami juga telah berkoordinasi dengan aparat Polres Rohul," katanya.
Tidak hanya itu, Aspikar juga menjelaskan bahwa tersangka ED saat beraksi biasanya berperan sebagai pemetik. Sementara untuk tersangka AL berperan sebagai pengawas di lapangan.