Aspikar berucap kejadian berawal, Sabtu (11/8) lalu, saat itu korban bernama Liza (45) warga Sukajadi memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Arifin Achmad. Sekembalinya, tiba-tiba ia kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi alias hilang.
Atas kejadian itu, karena merasa dirugikan korban langsung mendatangi Polsek Bukit Raya, berdasarkan laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. "Waktu itu kami menangkap pelaku di Jalan Arifin Achmad setelah kami melakukan pemancingan, hingga keduanya langsung kami tangkap dan dibawa ke Polsek Bukit Raya,"ujarnya.
Aspikar mengatakan bahwa kedua tersangka menjual sepeda motor curiannya di Pekanbaru dan di luar daerah Pekanbaru, rata-rata berkisar Rp1 juta sampai Rp 2 juta.
"Keduanya adalah residivis kasus yang sama, mereka bebas pada tahun 2017 lalu," kata Aspikar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(lin)
Laporan Sakiman, Kota