DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Dumai Eri Nasrizal memastikan jika pengedar sabu berinisial HS bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemko Dumai. “Tidak ada nama HS di daftar nama PNS di Kota Dumai,” ujar Eri Nasrizal, Senin (13/8).
Seperti diketahui pelaku diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin tepatnya di parkiran Hotel Super Star. Dari tangan pelaku diamankan lima paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek Nokia warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap AP (25), warga Jalan Sempurna, Gang Fajar Sari, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Ia ditangkap setelah pihak Polsek Dumai Kota menemukan narkotika diduga jenis sabu di atas kasur kediamannya, termasuk sejumlah barang bukti lain. “Pengungkapan tindak pidana pidana penyalahgunaan diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Polres Dumai ini bersarkan LP Nomor: LP/23/VIII/2018/Riau/Polres Dumai/Polsek Dumai Kota,” ujar Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan didampingi Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin.
Petugas Polsek Dumai Kota mendapat informasi yang mengatakan terlapor berinisial AP (25) memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu di sebuah rumah Jalan Sempurna, Gang Fajar Sari. Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan.(hsb)