KORBAN MELAPOR, PELAKU DITAHAN

Usai Dipijat, Bayar Separo Plus Bogem

Kriminal | Kamis, 11 Februari 2016 - 17:57 WIB

Usai Dipijat, Bayar Separo Plus Bogem

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Bukannya menerima uang jasa sesuai kesepakatan, pemijat ini hanya menerima separo. Saat meminta dibayar penuh, wanita pemijat ini malah mendapat bogem mentah dari pemakai jasanya, HM, seorang pegawai swasta di Lubuk Gaung, Dumai.

Akibatnya, pemijat bernama Eva, 38, itu pun babak belur, bahkan harus masuk rumah sakit.

Baca Juga :Polisi Tangani Kasus Penganiayaan Petugas Keamanan PTPN V

Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SIK melalui Kapolsek Dumai Kota Iptu Imron Fekri kepada Pekanbaru MX  (grup riaupos.co) menerangkan, kejadian berlangsung, Rabu (10/2) sekitar pukul 13.30 WIB. “Tersangka datang ke Hotel Gajah Mada di Jalan Sultan Syarif Kasim, lalu reservasi kamar 227,” terang Imron.

Setelah mereservasi, warga Dusun II Jalan Helvetia, Labuhan Deli, Sumatera Utara itu masuk ke kamar. “Lalu dia memesan seorang pemijat,” imbuh Imron Fekri.Tak lama berselang, cewek pemijat masuk. Keduanya lalu menyepakati harga Rp300 ribu. Aktivitas pijat pun berlangsung hingga sekitar satu jam.

“Setelah selesai pijat, tersangka HM minta diskon 50 persen. Namun si pemijat tidak mau menerima karena harga yang diminta tidak sesuai dengan perjanjian awal,” terang Imron Fekri lagi.

Tapi HM tetap ngotot. Dia lalu mengeluarkan uang sebesar Rp150 ribu, lalu melemparkannya kepada pemijat tersebut. Selanjutnya berlalu pergi menuju pintu keluar kamar.

Melihat perlakuan tamunya tak sopan, Eva tidak terima. Dia lalu menahan tersangka agar tidak keluar dan segera melunasi kekurangan jasa pijatnya. Lantaran tak mampu membendung emosi, HM kemudian menghajar pemijat tersebut secara membabi buta. Alhasil, Eva mengalami luka pada bagian kening kiri atas, mata kiri memar dan bibir atas luka.

“Tidak terima dengan perlakuan tersangka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Kota. Tak lama setelah dilaporkan, tersangka HM berhasil kita amankan,” katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara korban harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai. (mxu/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook