Suami Aniaya Istri, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu

Kampar | Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Suami Aniaya Istri, Pelaku Diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu
Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang warga Jalan Mandau RT 02/ RW 06 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Senin (21/8/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mengamankan seorang warga Jalan Mandau RT 02/ RW 06 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu, Senin (21/8/2023).

Ps (44) alias diamankan diduga melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban SR (42) yang merupakan istri pelaku sendiri. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH  menyampaikan pelaku diamankan diduga sudah melakukan tindak pidana KDRT.


" Pelaku (Ps, red) diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin 21 Agustus 2023 di rumahnya Jalan Mandau Desa Danau Lancang, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya," terang AKP Nurman, Selasa (22/8/2023).

Pengungkapan kasus itu, terang AKP Nurman, berawal dari laporan korban SR (42) yang melaporkan sudah terjadi pada dirinya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan suaminya.

"Kejadian bermula pada Ahad 20 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, yang mana korban sedang tidur bersama anak-anaknya dihampiri pelaku serta mengeluarkan kata, ‘Pergi kau dari rumah ini. Jangan di sini kau tidur, keluar kau’." Mendengar hal itu korban sambil menggendong anaknya yang masih kecil keluar dari kamar menuju ke luar rumah," jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, saat itulah pelaku mengomel-ngomel dan sampainya di teras rumah pelaku langsung menampar bagian kepala korban dan mendapat perlakuan tersebut korban menurunkan anaknya yang digendong dan mengambil sebatang kayu, serta mengarahkannya ke arah pelaku. Saat itu pelaku bisa menghindar dan selanjutnya korban langsung lari dan berhasil dikejar pelaku.

"Saat itu juga pelaku langsung melakukan kekerasan (meninju) bagian kening korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan berdarah serta mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di bagian keningnya," sebut AKP Nurman.

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut, dan atas perbuatannya pelaku diterapkan dengan pasal 44 UU Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT," jelas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook