Dua Pengedar Narkoba Diiringkus di Areal Kebun Sawit di Desa Kemuning

Kampar | Kamis, 11 Mei 2023 - 23:15 WIB

Dua Pengedar Narkoba Diiringkus di Areal Kebun Sawit di Desa Kemuning
Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di areal kebun sawit di Desa Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Rabu (10/5/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNG HULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti berupa 20.13 gram sabu-sabu, Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku adalah RM (43) warga Desa Langkiti, Kecamatan Rambah Basamo, Kabupaten Rohul dan BU (35) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu. Mereka diamankan di kebun kelapa sawit warga milik Aseng yang terletak di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.


Barang bukti yang berhasil diamankan 9 paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu (bruto 20.13 gram), HP Oppo, HP Nokia, HP Vivo, 2 pack plastik klip kosong, timbangan digital, dua jarum suntik, bong, bekas lakban hitam sebagai pembungkus sabu, 2 dompet, kaca pirex, sendok sabu dan tas sandang warna cokelat tua.

Awal kejadian ini, pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di areal kebun kelapa sawit milik Aseng yang berada di Desa Bukit Kemuning oleh para pelaku.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Polsek Tapung Hulu Ipda Hermoliza SH MH beserta anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Rabu  10 Mei 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan di areal kebun kelapa sawit milik warga Desa Bukit Kemuning dan langsung  melakukan penangkapan terhadap RM dan BU.

Selanjutnya dipertanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut dan pelaku RM dan BU mengatakan bahwa terhadap 9 paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik MA (DPO) dan kedua pelaku berperan sebagai kaki MA menjual barang dan digaji oleh MA sebesar Rp200 ribu per hari bekerja mencak/mengecer barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kaposek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook