Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Desa Sukaramai

Kampar | Kamis, 26 Januari 2023 - 17:22 WIB

Diduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Desa Sukaramai
Terduga tersangka narkoba (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Sektor (Polsek Tapung Hulu) berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa  (24/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu berinisial TM (22), ditangkap di Jalan Simpang Dinamit Desa Sukaramai. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti satu kantong plastik ukuran sedang dan 8 kantong plastik ukuran kecil narkotika yang diduga jenis sabu, 1 unit handphone androit dan dua kantong plastik warna putih dan hitam.


Penangkapan bermula Selasa  24 Januari 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mendapatkan informasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan transaksi narkoba di Desa Sukaramai. Mendapatkan laporan tersebut Kapolsek Tapung Hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan, tepat di jalan Simpang Dinamit Desa Sukaramai Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka. Hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dan berdasarkan pengakuan tersangka.

Barang bukti narkoba jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Atas pengakuan tersangka, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023) membenarkan sudah menangkap seorang pria inisial TM (22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Desa Sukaramai.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tapung Hulu guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka TM dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas AKP Nurman SH MH.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook