Sabu 1 Kg dan 3.000 Pil Ekstasi Diamankan di Kamar Hotel

Kriminal | Selasa, 08 Mei 2018 - 11:21 WIB

(RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru terus melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kembali  meringkus dua orang yang diduga kurir narkotika, Sabtu (5/5).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, dua orang tersebut diringkus jajarannya di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Saat dilakukan penggeledahan, tim Satnarkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Noki Loviko berhasil menyita dua bungkus plastik berisi 3.000 butir lebih pil ekstasi serta satu kilogram sabu dari tangan tersangka.

Baca Juga :Simpan 10 Paket Sabu-Sabu Siap Edar di Stang Sepeda Motor, Pengedar Narkoba Diamankan

“Keduanya berinisial SZ (21) dan MF (18). Warga Surabaya,” kata Kapolres yang akrab disapa Santo itu kepada Riau Pos, Senin (7/5).

Penangkapan ini, dikatakannya masih berkaitan dengan ditangkapnya dua orang yang membawa 2 kg sabu di Bandara SSK II Pekanbaru sebelumnya. Sehingga, total jumlah tersangka yang diamankan empat orang.

Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan, seorangtersangka menyimpan barang bukti di atas lemari dalam kamar hotel. Di dalam sebuah bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.012,2 gram.

Petugas kembali melakukan penggeledahan di kamar lainnya. Tempat tersangka satunya lagi. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa dua paket besar narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 736,2 gram dan 718 gram.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengatakan, mereka ke Pekanbaru karena dijanjikan uang Rp2 juta per orang untuk menemani SO (tersangka yang diamankan sebelumnya di Bandara SSK II) mengambil barangnya.

“Dari keterangan kedua tersangka, mereka mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan di kamar tersebut adalah kepunyaan dari tersangka SO yang dititipkannya untuk diambil kembali,” tutur Santo.

Jika diuangkan 3.000 butir lebih pil ekstasi serta sebungkus sabu itu ditaksir bernilai miliaran rupiah. Ditegaskan Santo, setelah tertangkapnya dua orang kurir ini, jajarannya fokus memburu jaringan pengendali. Termasuk melacak dari mana asal barang haram tersebut serta ke mana akan diedarkan.

“Masih terputus jaringannya. Apakah akan diedarkan di daerah Surabaya dan lainnya. Petugas masih melakukan pengembangan doakan saja,” tutur Santo.(yls)

Laporan SAKIMAN, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook