DIGIRING KE BALIK JERUJI

Diadukan Istri Tua, Dicokok di Depan Istri Muda

Kriminal | Senin, 01 Februari 2016 - 15:30 WIB

Diadukan Istri Tua, Dicokok di Depan Istri Muda

  EP sempat menolak digiring petugas Kejaksaan, karena dirinya tidak didampingi penasehat hukumnya. Tetapi setelah diberi kesempatan untuk menghubungi penasehat hukumnya yang akan menyusul datang, eksekusi pun tidak dapat ditunda lagi.

Akhirnya, usai penyelesaian administrasi, EP dijebloskan ke Lapas Pekanbaru. Inilah akhir dari proses panjang yang telah dilalui kasusnya ini. Berawal sejak proses di kepolisian di tahun 2013 silam, hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terhadap EP tidak dilakukan penahanan.

Di saat persidangan di PN Pelalawan yang dipimpin Ega Shaktiana SH MH bersama dua hakim anggota lainya menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan. Atas vonis ringan JPU M Amin SH yang menuntut terdakwa, 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan  kurungan penjara, langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kemudian PT Pekanbaru menjatukan vonis 10 bulan penjara terhadap EP. Kemudian JPU mengajukan Kasasi ke MA. Setelah ditunggu-tunggu hingga setahun lebih, baru putusan keluar dari MA yang menyatakan terdakwa bersalah dan divonis 7 bulan kurungan penjara.(mx/rpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook