UKUI (RIAUPOS.CO) - Kembali tim Sat Reskrim Polsek Ukui berhasil mengungkap peredaran narkoba. Kali ini seorang buruh lepas bernama Yongki Lesmana Saputra (32) berhasil diciduk di sebuah rumah kosong di Jalan Potong Pertamina, Desa Ukui 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/2) sekitar pukul 10,00 WIB.
Tersangka merupakan salah satu target operasi (TO) pihak kepolisian. Setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau sering terjadi transaksi narkoba di simpang Pertamina. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal SH MH bersama anggotanya turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Namun untuk menangkap tersangka butuh waktu beberapa hari. Setelah memastikan tersangka mengantongi barang haram itu, petugas langsung menyergap tersangka di sebuah rumah warga. Ketika digeledah, polisi menemukan tiga paket kecil sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualan.
Tanpa perlawanan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas langsung diamankan. Dari hasil interogiasi polisi, tersangka mengaku, masih ada menyimpan sabu-sabu di rumah mertuanya di Desa Silikuan Hulu, Kecamatan Ukui. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah mertua Yongki.