PELALAWAN (RIAUPOS.CO) – Sejak menjalani proses hukum di kepolisian dua tahun silam hingga vonis pengadilan, pengusaha rumah makan ini belum pernah dieksekusi karena terus melakukan upaya hukum.
Namun Jumat (29/1) siang lalu, ia tak berkutik ketika tim dari Kejaksaan datang menjemput. Disaksikan istri mudanya, pengusaha berinisial EP ini harus menjalani hukuman kurungan penjara.
Itulah episode yang kini harus dijalani pengusaha rumah makan EP (47), menyusul dakwaan menelantarkan istri tuanya Nel (45). Eksekusi yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan itu, setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalan Kerinci M Amin SH dan Doli Novaisal SH langsung menjemput terdakwa saat berada di rumah makan milikya di Jalan Lintas Timur kota Pangkalan Kerinci, Jumat (29/1) siang dan disaksikan oleh istri mudanya.
Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (grup riaupos.co) melalui JPU Doli Novaisal membenarkan adanya eksekusi tersebut. ‘’Setelah putusan MA kita terima, terhadap terdakwa kita lakukan eksekusi untuk menjalani humuman 7 bulan kurungan di Lapas Pekanbaru,’’ ujar Doli.