KEPULAUAN MERANTI

Pindahkan Napi dengan Masa Tahanan 10 Tahun hingga Seumur Hidup

Kepulauan Meranti | Senin, 08 November 2021 - 12:26 WIB

Pindahkan Napi dengan Masa Tahanan 10 Tahun hingga Seumur Hidup
Warga Binaan Lapas Kelas II B Selatpanjang saat menerima bimbingan dalam menjaga situasi ketertiban rumah tahanan, beberapa waktu lalu. (WIRA SAPUTRA RIAU POS.CO)

SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Sebanyak delapan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru Riau

Dominan napi yang dipindahkan adalah bandar dan pengedar narkoba yang menjalani hukuman rata rata diatas 10 tahun hingga seumur hidup. Proses pemindahan, berlangsung Sabtu (6/11). 


Selain jajaran lapas, pendampingan keamanan juga dilibatkan oleh jajaran aparat kepolisian setempat. Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahari Siregar kepada Riau Pos melalui panggilan telepon genggam, Ahad (7/11).

"Sebelum pemindahan, pada Rabu (3/11) lalu kita melakukan koordinasi dengan kepala kepolisian setempat permohonan bantuan pengawalan dan pengamanan saat perjalanan menuju Pekanbaru," ungkapnya. 

Hasilnya enam orang jajaran lapas dapat pendampingan, pengawalan pemindahan dari tiga personel kepolisian.  "Pengawalan ketat, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Delapan orang napi terdiri dari tujuh orang kasus narkoba, satu orang pencurian rentang hukuman kurungan dim atas 10 tahun, hingga seumur hidup," ujarnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook