BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Menindaklanjuti instruksi Jaksa Agung (JA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau yang disebut juga keadilan restoratif terhadap pelaku pencurian handphone di Balai Adat Kampar, Bangkinang, Rabu (27/4/2022).
Pelaku pencurian handphone ini atas nama WS, dengan barang sitaan sepeda motor STNK, satu handphone beserta kotak dan faktur pembelian (milik korban). Semua barang sitaan ini dikembalikan ke yang berhak alias pemiliknya.
"Pada hari ini (kemarin, red) kita dari Kejaksaan Negeri Kampar sudah melakukan restorative justice terhadap seorang pelaku pencurian handphone atas nama WS, pelaku tertangkap dan belum sempat menikmati hasil curiannya," ujar Kajari Kampar Arif Budiman.
Ditambahkan Arif Budiman, sesuai peraturan Jaksa Agung, pencurian termasuk katagori hukuman di bawah 5 tahun bisa dilakukan RJ.
"Terlebih dahulu kita sudah melakukan perdamaian antara korban dan pelaku yang dihadiri tokoh masyarakat dan ninik mamak. Sebagai peran serta ninik mamak dalam mensejahterakan anak kemenakan dan dukungan dari Pemkab Kampar," sebut Arif Budiman.
Sementara itu, WS dengan penuh rasa haru mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kampar terutama Pak Kajari yang sudah memberikan restorative justice kepada dirinya sehingga dapat bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga lagi.
"Saya ucapkan terimakasih kepada Kejari Kampar terutama Bapak Kajari yang sudah memberi saya restorative justice sehingga saya bisa berkumpul dengan istri dan anak-anak, apa lagi tidak beberapa hari lagi sudah suasana lebaran," ucap WS dengan mata berkaca-kaca tak tahan menahan rasa haru.
WS juga mengucapkan terimakasih kepada korban yang telah sudi memaafkan dirinya dengan melakukan perdamaian. "Terimakasih juga saya ucapkan kepada korban yang telah mau berdamai dan memaafkan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ungkap WS.
Turut hadir dalam pelaksanaan RJ ini, Kajari Kampar Arif Budiman, Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, Kasi Pidum Hari Naurianto, Kasi Pidsus Amri Rahmanto Sayekti, Sawir Dt Tandiko dan rekan, Kadis PMD sebagai perwakilan dari Pemkab Kampar, pelaku beserta keluarga dan korban beserta keluarga.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi