SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Alfedri meresmikan pemakaian Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Siak, di gedung LAMR Siak, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak Selasa (28/11) siang. Dikatakan Bupati Alfedri, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
“Prinsip dasar restorative justice, adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya,” terang Alfedri. Bupati mengapresiasi adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di Kantor LAMR delapan kecamatan se-Kabupaten Siak.
Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice berada di Kecamatan Mempura, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Pusako, Sungai Apit, Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Tualang. “Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak, kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Siak dengan adanya Balai Kerapatan Rumah Restorative Justice di delapan Kecamatan se-Kabupaten Siak,” kata Alfedri.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, sambung Alfedri, diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan, dengan mengedepankan musyawarah, mufakat dan perdamaian yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Siak. (mng)