BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Selama sepekan terakhir ini, kasus pemasangan Bendera Merah Putih, pada seekor anjing menjadi polemik dan sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Persoalan ini pun diselesaikan dengan kesepakatan semua pihak dan telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, bahwa Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi,dalam perkara tersangka RH (22). Tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan RH, dari amuk massa saat kejadian.
"Makanya dengan segera kami mengamankan yang bersangkutan di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai memimpin apel Kebangsaan di Halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, alasan RH memasangkan bendera pada kalung seekor anjing, adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.
Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.
Dijelaskan Kapolres, selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta, di antaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19 cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009, karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
"Pelaku dengan memasangkan bendera pada leher seekor hewan, yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan atau dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU," ujar Kapolres Bengkalis.
Dijelaskannya, pemenuhan unsur pasal tersebut, berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya, yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.
Namun demikian tegas Kapolres, selain upaya Harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada RH tentang nilai-nilai kebangsaan dan yang bersangkutan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.
Dikatakan Bimo, upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari RH, sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.
Dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih. Juga disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.
Dijelaskan Bimo, dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.
"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai," harapnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra