PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - AM, tersangka pelanggar lalu lintas di Pekanbaru sudah merasakan dinginnya jeruji besi. Namun keadilan restoratif (Restorative Justice) mencegahnya untuk ditahan lebih lama. Sudah dimaafkan korbannya dan diusulkan Kejari Pekanbaru, AM bebas pada Kamis (7/12).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menjelaskan, pihaknya memfasilitasi perdamaian antara AM dan korban dalam perkara tabrakan yang terjadi pada Ahad (1/10). AM, usai tabrakan, memperlihatkan itikad baik dengan langsung membantu korbannya. Atas berbagai pertimbangan hukum, dirinya dibebaskan.
”Pada hari ini (kemarin, red) telah dikeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas AM (23), agama Islam, pekerjaan swasta,” ujar Asep saat penyerahan SKP2 kepada AM, siang kemarin.
AM ditahan Polresta Pekanbaru karena kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dirinya dengan pengendara sepeda motor lainnya bernama Harfan. Pada kecelakaan ini Harfan mengalami luka berat.
AM kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran lalu lintas yang akhirnya menjadi pemicu tabrakan di simpang Jalan Bhakti. Usai tabrakan, AM langsung berhenti dan melihat korban sudah tergeletak di aspal dalam keadaan tertelungkup, bersama warga langsung menolong korban masuk ke dalam mobil dan membawanya ke RS Awal Bros Sudirman, Pekanbaru.
”Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana tersangka ini karena kelalaiannya, menabrak pengendara sepeda motor dari samping, sehingga pengendara sepeda motor yang ditabrak itu mengalami luka berat,” kata Kajari didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel, Kasi Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane dan Jaksa Deby Rita Afrita.
Atas kejadian itu, AM terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Pekanbaru sejak 9 Oktober 2023. Berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru atau tahap II.
”Pada saat tahap II, dengan difasilitasi oleh Jaksa Deby dan Kasi Pidum telah dilakukan upaya perdamaian, sehingga pada saat ini tersangka bisa menghirup udara bebas,” tambah Asep.
Pengajuan usulan penghentian berdasarkan Restorative Justice ini dikabulkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) pada Senin (4/12) lalu. Hingga penuntutan terhadap AM dihentikan.(end)