PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sep, tersangka kasus pencurian handphone akhirnya dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (15/11). Hal itu setelah pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap kasusnya diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Kajari Pekanbaru Asep Sontani kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2).
”Alhamdulillah, pada hari ini (kemarin, red), usulan kami sudah disetujui. Saudara Sep sudah bisa menghirup udara bebas, sudah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan,” kata Asep yang juga didampingi JPU perkara ini, Aldininggar Pandanwangi.
Atas putusan itu, Sep terlihat terharu dan tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. ”Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam, tak tahu keluarga,” kata dia.
Sep sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan. Dirinya diduga melakukan pencurian satu unit handphone milik Farhan Abdillah pada Senin (28/8) lalu.
Dia sempat membawa ponsel tersebut ke toko ponsel dengan tujuan agar iCloud ponsel tersebut dibuka kuncinya.
Ketika ditolak, pada Senin (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB, dia hendak mengembalikan ponsel tersebut ke pemiliknya. Namun dalam perjalanan, dia ditangkap anggota Polsek Senapelan.(end)