HUKUM

Sudah Inkrah, Kejari Kampar Antarkan Langsung Barang Bukti kepada Pemilik

Kampar | Senin, 14 November 2022 - 13:31 WIB

Sudah Inkrah, Kejari Kampar Antarkan Langsung Barang Bukti kepada Pemilik
Kejaksaan Negeri Kampar mengembalikan barang bukti sepeda motor yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Tapung Hilir, Jumat (11/11/2022). (KEJARI KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah melalui putusan pengadilan.

Adapun barang bukti 9 unit kendaran motor yang diantarkan secara langsung (delivery) kepada pemiliknya oleh pihak Kejari Kampar di daerah Kecamatan Tapung Hilir, dan 1 kotak amal masjid di daerah Kumantan.


"Barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), kami mengantarkan secara langsung kepada pemiliknya," kata Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi PB3R Rhendy Ahmad Fauzi didampingi Kasi Intel, Rendy Winata, Jumat (11/11/2022).

Rhendy Ahmad Fauzi juga menjelaskan, untuk pengembalian barang bukti bagi putusan yang sudah inkrah dan sudah mengisi formulir terkait kepemilikan,  akan melakukan proses terlebih dahulu.

"Setelah proses dilakukan dan memang ada pemiliknya, barang bukti kami antarkan ke tempat pemiliknya langsung," beber Rhendy.

Tahun depan, kata Rhendy,  akan dikebut lagi. Di mana untuk proses barang bukti lama,  akan melakukan proses identifikasi dan akan diumumkan.

Sementara itu, Herman pemilik barang bukti mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Kampar yang sudah mengantarkan langsung barang bukti kendaraan berupa sepeda motor.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah membantu kami untuk mengantarkan langsung barang bukti berupa kendaraan tersebut," pungkas Herman.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook