Cabuli Anak Tiri, Pelaku SS Diringkus

Kampar | Jumat, 05 Agustus 2022 - 11:07 WIB

Cabuli Anak Tiri, Pelaku SS Diringkus
(ISTIMEWA)

TAPUNGHILIR (RIAUPOS.CO) - Orang tua mana tidak akan hancur saat mendengar anaknya yang masih di bawah umur dicabuli. Apalagi pelaku adalah ayah tirinya (ayah sambung). Tidak terima ibu korban melaporkan kasus yang menimpa anak kandungnya tersebut ke polisi.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH mengatakan, kasus ini terjadi pada Januari lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban, di Kecamatan Tapung Hilir. Kasus ini baru terbongkar dan dilaporkan  orang tua (ibu) korban pada Ahad (31/7).


Saat ini pelaku yang berinisial SS (32) sudah mengakui perbuatannya. Dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kejadian ini terjadi pada Januari, ibu korban tidak tahu. Pada saat itu ia sedang mengurus orang tuanya yang sedang sakit, dan pada saat itu anaknya yang baru berusia 15 tahun itu sedang tidur siang.

Kemudian suaminya masuk ke kamar anaknya dan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Korban baru berani menceritakannya kepada ibunya setelah ibu korban menaruh curiga dengan sikap anaknya. Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan merasa dirugikan. Kemudian ia membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir guna penyidikan lebih lanjut.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir bersama Bhabinkamtibmas mengamankan pelaku SS. Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku.  Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M Simanungkalit SH MH mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek. Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa, baju kaos warna coklat belang putih, rok warna hijau, bra dan celana dalam.

"Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang," tegas Kapolsek.(kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook