Pencabulan terhadap Anak Kandung Kembali Terjadi di Duri

Bengkalis | Kamis, 10 Agustus 2023 - 20:15 WIB

Pencabulan terhadap Anak Kandung Kembali Terjadi di Duri
Tersangka pencabukan terhadap anak kandung saat diamankan di Mapolres Bengkalis. (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kota Duri, Kecamatan Mandau. Setelah dua putri kandung dicabuli ayahnya hingga hamili, kini ayah kandung mencabuli anaknya sendiri yang berusia 15 tahun.

Tersangka berinisial D (40) harus berurusan dengan pihak berwajib dan berhasil dibekuk polisi usai menggarap anak kandungnya saat korban sedang tidur sebanyak 2 kali. Kapolres Bengkalis AKBP Seryo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah menjelaskan, kejadian itu terjadi sudah dua kali dalam sehari. Pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain adalah anak kandungnya pada, Kamis (20/7/2023) malam.


“Perbuatan tersebut sudah berlangsung dua kali dalam sehari. Kejadian pertama saat korban baru pulang dari rumah temannya dan langsung beristirahat di kamar orang tuanya sambil main Hp sampai tertidur. Pada saat itu pelaku baru saja mandi hanya memakai celana dalam melihat korban tidur, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium leher korban. Korban terbangun dan meronta akhirnya pelaku melepaskan korban, dan korban pindah ke kamarnya,” ujar AKP Firman Fadillah, Kamis (10/8/2023).

Dikatakan Firman, pelaku kemudian melakukan aksi pencabulannya, kembali di saat korban tidur di kamarnya. Pada saat itu, korban sempat terbangun dan menolak ayahnya untuk berbuat bejat terhadapnya.

“Ya, pelaku kembali memeluk korban dari belakang dan korban terkejut dan meronta-ronta bersamaan saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku akhirnya pelaku D melepas korban dan meninggalkannya,” ujar Firman.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terungkap, setelah ibu korban mendapat cerita dari anaknya bahwa dirinya telah dicabuli ayahnya, korban pun bercerita esok paginya

"Atas kejadian itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pada Senin (7/8/ 2023) pelaku ditangkap di rumahnya, di Jalan Utama," ujarnya.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan sebelum diringkus, pelaku akan melancarkan aksi bejatnya yang ketiga kalinya saat korban pulang sekolah.

“Dalam aksinya, pelaku selalu mengecam korban agar tidak memberitahu siapapun termasuk ke ibu korban atau istri pelaku. MH melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di kamarnya, malam hari,”  ujarnya.

“Ya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” ujar Fitman.

Laporan: Abu Kasim
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook