Aksi Bejat di Kecamatan Tambang, Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Kini Hamil 2 Bulan

Kampar | Senin, 16 Oktober 2023 - 19:15 WIB

Aksi Bejat di Kecamatan Tambang, Ayah Cabuli Anak Kandungnya, Kini Hamil 2 Bulan
Jajaran Satreskrim Polsek Tambang mengamankan pelaku pencabulan, Ahad (15/10/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAMBANG (RIAUPOS CO) - Pria berinisial AN (42) warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar nekat mencabuli anak kandungnya hingga hamil dua bulan.

Aksi bejatnya pun baru diketahui oleh istrinya RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial Z (16) mengakui sudah dicabuli ayah kandungnya lima kali dan saat ini hamil dua bulan. Hal ini dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani.


"Benar, korban sudah hamil dua bulan dan pelaku juga sudah kami tangkap. Ia sempat melarikan diri, namun kami berhasil menangkapnya," katanya, Senin (16/10/2023).

Awal kejadian ini, saat ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi. Lalu ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada korban. Kenapa perut kamu besar dan korban menjawab bahwa sudah disetubuhi oleh ayahnya. Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak lima kali.

"Mengetahui hal itu, ibu korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya RO dan setelah itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang," tambahnya.

Usai menerima laporan ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada Ahad (15/10/2023) mendapat informasi keberadaannya.

"Saya langsung memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kapolsek.

Selanjutnya sekitar pukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di jalan raya lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.

"Pelaku langsung kami tangkap dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya sudah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak lima kali," jelasnya.

"Pelaku sudah melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang- Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," tegas Marupa.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook