MANDAU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Mandau bersama Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 40 remaja laki-laki di bawah umur.
Pengungkapan itu disampaikan Kasatrekrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilla bersama Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat saat menggelar pers rilis di Halaman Mako Mapolsek Mandau, Senin (25/9) pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial A (38) warga Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis yang merupakan mantan juru parkir. Perbuatannya diketahuiaparat kepolisian setelah salah seorang korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau Hairul menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, jumlah korban pun bertambah hingga mencapai 40 orang dan kemungkinan besar jumlah korban masih terus bertambah. ”Ya, kita akan terus dalami kasus ini. Bisa jadi terus bertambah korbannya,” ujarnya.
Dikatakan Kapolsek, modus pelaku pun cukup unik dan terbilang langka yakni memanfaatkan pergaulan anak angkatnya dengan membentuk komunitas dan rumah pelaku dijadikan tempat berkumpul.
“Nah, situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk menggilir satu per satu rekan anaknya ini untuk melakukan oral seks. Sampai-sampai anak angkat dan pacarnya juga menjadi korban nafsu syahwat pelaku,” terangnya.
Ditambahkan Kompol Hairul, aksi bejat in ini dilakukan sejak tahun 2015 hingga tertangkap pada Jumat (15/9) lalu. Pelaku melakukan oral seks terhadap korbannya. “Untuk anak pelaku masih kita cari keberadaannya. Dan untuk ancaman hukuman, kita akan jerat dengan Pasal 82 Ayat 1, jo 76 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 dengan hukuman penjara sesingkat- singkatnya 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 milliar,” ujarnya.(ksm)