Dua Pelaku Curat di 16 TKP Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis

Bengkalis | Selasa, 31 Januari 2023 - 22:15 WIB

Dua Pelaku Curat di 16 TKP Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
Dua tersangka curat di 16 TKP diringkus satreskrim Polres Bengkalis. (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO)  - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Tim Opsnal 125 Satreskrim Polres Bengkalis, Selasa (31/1/2023). Kedua pelaku berinisial HPW alias Kan (20) warga Sebangar dan SO alias Sur (36) warga Kecamatan Bathin Solapan diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.

Kedua pelaku dibekuk polisi di depan Ponsel SK Cell Jalan Baru Lintas Duri Dumai, Kelurahan Bumbung Kecamatan Bathin Solapan. Ada tiga korban yang melaporkan kasus curat tersebut ke polisi. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Reza membenarkan penangkapan dua pelaku curat tersebut.


"Ya, barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone, satu sepeda motor dan kwitansi pembelian handphone," ujar M Reza, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, awal kronologis perkara itu, pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 05.30 WIB saat itu korban bangun dan mencari handphone-nya yang diletakkan di sebelah kursi tempat dia tidur. Kemudian korban menanyakan kepada saksi bernama Bagas, tetapi saksi tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

"Selanjutnya saksi Bagas melakukan pengecekan CCTV di toko ponsel tersebut. Dia melihat ada orang yang masuk ke dalam toko dan mengambil 1 unit handphone korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Bengkalis Iptu Gogor Ristanto, langsung melakukan penyelidikan tentang maraknya pencurian handphone di wilayah hukum Polres Bengkalis dan memerintahkan Tim Opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan tentang perkara tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi pencurian handphone tersebut, Tim Opsnal Bko 125 melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 1 pelaku bernama SO di rumahnya dan berhasil menyita 1 unit handphone. Lalu, dilakukan interogasi terhadap SO dan dia memberitahukan kalau handphone lainnya sudah dijual kepada HPW," ujarnya.

Tim melakukan pengembangan ke rumah HPW. Dari hasil pengembangan, tersangka HPW mengakui kalau telah melakukan pencurian di Duri 13 bersama Ari (DPO). HPW mengakui melakukan pencurian menggunakan sepeda motor CM.

"Tersangka HPW mengakui telah melakukan aksi pencurian handphone di 16 tempat kejadian perkara. Dari keterangan HPW, temannya Ari (DPO) saat ini berada di Kota Medan melaksanakan kuliah, sedangkan Bombom (DPO) dan Dimas (DPO) sudah dilakukan penggerebekan di kosnya dan tidak ada di tempat," ujarnya.

 

Laporan Abu Kasim (Duri)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook