DARI PENGUNGKAPAN KASUS CURANMOR DI 25 TKP

Motor Dijual Paling Mahal Rp1,6 Juta

Kriminal | Selasa, 13 Juni 2023 - 09:24 WIB

Motor Dijual Paling Mahal Rp1,6 Juta
EN alias Unyil, pelaku curanmor 25 TKP ditetapkan ter­sang­ka oleh Polsek Tenayan Ra­ya. Foto diambil baru-baru ini. (POLSEK TENAYAN RAYA UNTUK RIAUPOS.CO)

Nasib EN alias Unyil (41) berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya. Pria ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 25 kali di lima kecamatan. Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, Rumbai dan Senapelan. Namun aksinya baru terhenti saat ditangkap pada Selasa (6/6) lalu.


Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Tenayan Raya



TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - SEJUMLAH fakta kembali terungkap seiring berjalannya proses hukum kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini. Unyil, dalam hal ini, bekerja sama dengan seorang pria berinisial RA untuk menjual hasil curiannya.

Ternyata selain mencuri 10 kali di halaman masjid, pelaku Unyil juga melakukan 15 kali pencurian lainnya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino kembali memastikan hal itu. "Seluruhnya, berdasarkan penyelidikan, ada 25 TKP. Di mana 10 dilakukan di halaman masjid dan 15 di sekitar permukiman warga," kata Iptu Dodi, Senin (12/6).

Barang curian totalnya mencapai 25 unit sepeda motor, dengan berbagai merek dan jenis dijual paling mahal Rp1,6 juta kepada RA. Ada juga motor curian yang hanya dihargai Rp850 ribu oleh RA.

Tertangkapnya Unyil berkat penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Tenayan Raya atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu di Jalan Hibrida. Saat itu pelapor bernama Jusmainis membawa sepeda motor jenis warna hitam ke salah satu bengkel di Jalan Pinang Merah. Setelah selesai motor itu diantar ke rumah kerabatnya bernama Sari di Jalan Hibrida, Gang Suparjan, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.

Motor tersebut diserahkan kepada Sari pada sore harinya dan diletakkan di samping rumah. Lalu sekitar pukul 19.30 WIB Sari mengecek keberadaan sepeda motor tersebut telah hilang. Atas kejadian itu, Sari memberitahu pelapor yang kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tenayan Raya.

Mendapat laporan, piket Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya bersama Opsnal Unit Reskrim melakukan olah TKP di Jalan Hibrida. Hasil penyidikan, seorang saksi bernama Rohul, dirinya melihat Unyil sedang berada di sekitar sepeda motor tersebut pada hari kehilangan itu.

"Hasil dari keterangan saksi Rohul, kita mendapatkan identitas pelaku. Namun yang bersangkutan baru terdeteksi keberadannya pada Selasa (6/6) di Jalan Bukit Barisan. Tim berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB," sebut Iptu Dodi.

Setelah diinterogasi polisi, EN alias Unyil mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian di Jalan Hibrida, Gang Suparjan, Kelurahan Pematang Kapau sesuai tanggal kejadian. Dirinya mengaku motor itu telah dijual senilai Rp750 ribu kepada seseorang berinisial RA yang belakangan ikut ditangkap. Mereka langsung digelandang ke Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut terhadap Unyil dan juga dikonfirmasikan kepada RA, ada 25 kali pencurian, di mana 10 di antaranya dilakukan di halaman masjid," sambung nya.

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci berbentuk Y, satu buah besi baja yang ujungnya pipih dan 1 unit ponsel. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yang juga diduga jadi saranan menunjang aksi pencurian berupa satu topi dan satu peci warna coklat.***

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook