BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Berulah lagi, residivis kasus pencurian Hen (23) kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Bangko, Resor Rokan Hilir (Rohil).
Hen yang merupakan warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko tersebut diketahui baru bebas satu bulan lebih dari Lapas Bagansiapiapi tetkait dengan kasus curat.
"Tersangka dapat diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres AKP Juliandi SH, Jumat (28/4/2023).
Kasus pencurian terjadi di warung warga bernama Eni yang terletak di Jalan Sumatera Laut, Kelurahan Bagan Barat, Bangko, Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Warung dibobol dan sejumlah barang-barang milik korban hilang berupa dompet, elpiji melon, uang, rokok dan lain-lain dengan kerugian materiil Rp3, 9 juta.
Sorenya, pukul 15.30 WIB korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bangko. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip SH MH bersama Panit 1 Oopsnal Polsek Bangko Ipda Cevin T Beryan Djar, Strk melakukan penyelidikan dengan mencari video CCTV di TKP dan minta keterangan sejumlah saksi.
Begitu dipastikan tersangka adalah Hen, tim bergerak melakukan penangkapan di daerah Kampung Baru Kelurahan Bagan Hulu, di mana tersangka sering nongkrong di tempat tersebut.
"Tersangka mengakui perbuatannya yang dibantu temannya Ijal kini berstatus DPO. Sedangkan hasil curian disimpan di rumah tersangka Hen di daerah Kampung Baru, tepatnya di dalam lemari kamar," kata Juliandi.
Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti curian. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif amphethamin dan methampetamin," kata Juliandi.
Laporan: Zulfadhli
Editor: Edwar Yaman