Kapolsek Ajak Masyarakat Aktif Berikan Informasi

Rokan Hilir | Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:27 WIB

Kapolsek Ajak Masyarakat Aktif Berikan Informasi
Polsek Bangko melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, di aula Mapolsek Bangko (RPG)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polsek Bangko melakukan pemusnahan barang bukti dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, di aula Mapolsek Bangko, Selasa (25/10) di Bagansiapiapi.

Tersangka dalam tindak pidana tersebut yakni Irwan dan Pengki diamankan beberapa waktu lalu, yang dilakukan polisi dari pengembangan atas informasi yang diterima dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Bagansiapiapi.


"Dari penangkapan tersebut tersangka kami amankan dan diproses, untuk tahap ini dilakukan pemusnahan barang bukti seberat 51,89 gram narkoba dengan mengundang pihak terkait dari kejaksaan, Dinas Kesehatan, penasehat hukum serta dari Satnarkoba Polres Rohil," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudian melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto SH didampingi Kasubag Humas AKP Juliandi SH.

Dedi menyebutkan berdasarkan sejumlah pengungkapan tindak pidana narkoba yang telah dilakukan, tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada personel polisi. "Kami berharap masyarakat bisa menginformasikan kepada Polsek Bangko terkait peredaran narkoba," katanya.

Diterangkan Dedi, berdasarkan UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba itu jelas pasal 104 sampai 108, peran masyarakat untuk melaporkan atau berkoordinasi dengan kepolisian.

"Terkait peredaran narkoba kami harapkan masyarakat bisa terus memberikan informasi dan hal ini sangat membantu agar peredaran narkoba bisa diberantas," katanya.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook