Musnahkan Sabu-Sabu, Wabup Apresiasi Polsek Bangko

Rokan Hilir | Jumat, 04 Agustus 2023 - 09:46 WIB

Musnahkan Sabu-Sabu, Wabup Apresiasi Polsek Bangko
Wabup Rohil H Sulaiman, Kapolsek Bangko Kompol Dedi serta perwakilan forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dengan cara diblender, Kamis (3/8/2023).  (ZULFADLI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polsek Bangko melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di Aula Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi, Kamis (3/8/).

Terdapat lebih dari 8 ons sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender. Sebelum pemusnahan, dilakukan tes gen narkoba di mana parameter menunjukkan warna biru yang menandakan adanya kandungan Amphetamine.


Pemusnahan narkoba dilakukan Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH bersama Wabup H Sulaiman MSi, serta hadir juga perwakilan dari TNI, kejaksaan, tokoh masyarakat, dinas kesehatan maupun penasehat hukum tersangka.

Sabu diblender dengan deterjen selanjutnya dibuang ke toilet yang ada di lingkungan Mapolsek Bangko.

Kapolsek Dedi menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin kanit reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH gelar patroli di Bagansiapiapi.

Saat tim melintasi Jalan Perdagangan Kelurahan Bagan Kota, Bangko Kecamatan Bangko tepatnya di depan Hotel Horison tim Opsnal Polsek Bangko melihat ada satu orang laki-laki yang mencurigakan yang keluar dari satu unit mobil  warna biru gelap dan mengambil satu buah tas selempang dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

“Kemudian saat tim Opsnal Polsek Bangko mendekati seorang laki-laki yang dicurigakan tersebut, dirinya langsung berusaha membuang tas tersebut dan hendak melarikan diri,” kata Dedi.

Upaya penangkapan berjalan cukup sulit karena dua teman tersangka,  langsung memacu mobil dan sempat menabrak petugas pada saat memundurkan mobil hingga akhirnya berhasil kabur dari tempat kejadian.

“Ada dua teman tersangka yang berhasil kabur, sementara tersangka Angga berhasil diamankan,” kata Dedi.

Pelaku dan barang bukti terangnya diamankan di Mapolsek Bangko. Di mana akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Wabup Rohil H Sulaiman menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polsek Bangko terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. “Tentunya hal ini sangat membantu bagi masyarakat karena mencegah beredarnya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Dirinya mengajak masyarakat untuk peduli dengan aksi pemberantasan narkoba yang dilakukan polisi dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya dugaan kegiatan berkaitan dengan penyalahgunaan atau transaksi narkoba.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook