RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Lambang Sari I, II, III Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial DD alias Andi (47) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Pasalnya, laki-laki yang mengaku dukun itu telah menghamili pasiennya berinisial Sar (34).
Parahnya, korban yang merupakan warga perumahan PT Musimas Desa Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan ini, sudah hamil 7 bulan. Di mana sebelumnya, korban minta bantuan pelaku agar diobati untuk mendapatkan keturunan.
"Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku sebanyak 20 kali, berawal sejak Februari 2021 dan terakhir 31 Juli 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan SIK MH didampingi Kasubsi Penmas, Aipda Misran dan pejabat Polres Inhu lainnya pada konfresnsi pers, Senin (4/9/2023).
Dijelaskannya, perbuatan cabul itu berawal pada Januari 2021 lalu. Di mana, korban bersama suaminya berobat terapi kepada pelaku. Karena sudah 12 tahun menikah belum punya anak.
Setelah beberapa kali berobat terapi, pelaku menawarkan kepada korban dan suami korban untuk memiliki pelindung diri dari pelaku berupa cincin dan kain yang telah didoakan.
"Pelaku menetapkan harga pelindung diri itu sejumlah Rp2,1 juta," ucapnya.
Cara pengobatan oleh pelaku mulai berubah dan hal itu pula yang menjadi awal terjadinya perbuatan tak senonoh tersebut. Di mana pengobatan oleh pelaku pada Februari 2021, dengan cara mandikan air kembang dengan alasan ada yang tidak baik di tubuh korban.
Aksi pelaku semakin lancar saat memandikan korban, akibat suaminya tidak ikut lantaran bekerja.
"Pakaian korban dibuka dan diganti kain sarung. Saat itu pula, pelaku meraba daerah sensitif hingga menggauli korban," ungkapnya.
Korban tidak kuasa menolak dan bingung serta takut kepada pelaku. Karena pelaku adalah dukun. Sehingga perbuatan tersebut berlanjut hingga 2023 atau sudah 20 kali.
Atas perbuatan pelaku, korban menjadi telantar dan tidak kembali pada suaminya.
"Karena merasa bersalah akibat hamil 7 bulan dan pelaku tidak bertanggung jawab, akhirnya korban melaporkannya ke polisi," terangnya.
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman