ASUSILA

Lakukan Pencabulan, Dukun di Inhu Ditangkap Polisi

Indragiri Hulu | Senin, 15 Februari 2021 - 16:59 WIB

Lakukan Pencabulan, Dukun di Inhu Ditangkap Polisi
Pelaku RK (37) diduga melakukan pencabulan yang berprofesi sebagai dukun diamankan oleh pihak kepolisian. (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial RK (37) terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, tersangka yang beralasan pengobatan dengan terapi totok malah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pasiennya.

Usai kejadian atas dugaan pencabulan itu, korban langsung menangis dan melaporkan kepada orangtuanya. Di mana terapi totok itu dilakukan tersangka di dalam kamar korban.


"Pelaku beralasan, pengobatan terapi totok tidak boleh dilihat orang lain. Sehingga pelaku meminta korban bersamanya di dalam kamar," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (15/2/2021).

Baru beberapa menit pengobatan, korban berlari keluar kamar dan menangis. Akibatnya orangtua korban bersama saksi lainnya yang saat itu, langsung bertanya-tanya. 

Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat tak senonoh. Korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukan sesuatu ke dalam kemaluannya.

Mendengar pengakuan korban itu, orang tua korban bersama saksi yang juga masih saudaranya marah dan melaporkan masalah ini ke Polres Inhu.

"Dia orang pintar atau dukun dengan modus terapi. Korbannya seorang gadis yang masih berusia (24) warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat yang terjadi pada Senin (8/2/2021) lalu sekitar pukul 22.30 WIB," ungkap Misran.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook