Dalih Kesal karena Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayi Lima Bulan

Pekanbaru | Jumat, 22 September 2023 - 21:13 WIB

Dalih Kesal karena Sering Nangis, Ayah Bunuh Bayi Lima Bulan
MIW (21), warga Pekanbaru pelaku pembunuh anak kandung yang masih bayi saat ditetapkan tersangka oleh Polresta Pekanbaru. (SATRESKRIM POLRESTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya menangkap seorang pria berinisial MIW atas kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya. Dia ditangkap polisi pada Selasa (19/9/2023) malam di rumah orang tuanya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, MIW diduga telah membunuh anak kandungnya sendiri, seorang bayi perempuan yang baru berusia 5 bulan. Kepada penyidik, pelaku mengaku kesal hanya karena bayi perempuan itu  terus menangis.


''Hasil autopsi, sebab mati akibat kekerasan tumpul pada daerah mulut dan rahang sehingga menimbulkan mati lemas. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,'' sebut Kompol Bery, Jumat (22/9/2023).

MIW dalam kasus ini dijerat Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kompol Bery menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku, SF (34). Kematian bayi ini diketahui ibu kandungnya ketika pulang dari mengajar pada Selasa (19/9/2023) pada pukul 16.30 WIB.

Saat itu, ketika baru sampai di rumahnya di Jalan Luken, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya itu, pelapor mendapati bayi malang itu dalam kondisi tengkurap di atas tempat tidur ditutup selimut. Sementara pelaku, yang juga suami korban, sudah tidak berada di rumah.

Saat itu, anaknya yang lain menyebutkan bahwa adiknya sudah tidak bernapas dan meninggal dunia sampai berurai air mata. Saat ditanya, anaknya yang juga belum lama sampai di rumah tidak tahu. Hanya melihat sang ayah meninggalkan rumah.

Melihat bayinya tidak bergerak, pelapor langsung memeluknya. Tapi wajah bayi tak berdosa itu sudah pucat, hidung ada bekas luka dan terdapat bekas darah pada lubang hidung. Bibirnya juga membiru dan tidak bernapas lagi. Pelaporpun kemudian langsung membawa anaknya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau.

''Berdasarkan pola dan gambaran luka yang ada pada tubuh korban, sesuai dengan kasus pembekapan. Perkiraan saat kematian 2-12 jam sebelum pemeriksaan,'' tambah Kompol Bery.

Mendapat laporan, Unit Jatanras Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke RS Bhayangkara Polda Riau. Setelah melihat situasi, tim langsung bergerak menuju keberadaan pelaku. Pelaku diamankan sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama dengan kejadian.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook