Cabuli Dua Putri Kandung hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Mandau Ditangkap

Bengkalis | Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:16 WIB

Cabuli Dua Putri Kandung hingga Hamil, Pria Paruh Baya di Mandau Ditangkap
Ilustrasi. (DOK.JAWAPOS.COM)

DURI (RIAUPOS.CO) - Seorang ayah di Duri tega mencabuli dua anak kandungnya, hingga hamil. Terhadap perbuatan bejatnya itu, ia harus berurusan dengan pihak polisi dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Mandau.

Pelaku berinisial J (53) ini tega melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua orang putri kandungnya, sejak bulan Maret 2023 lalu hingga keduanya hamil. Putri  pertama yang berusia 14 tahun saat ini telah hamil 4 bulan, sementara putrinya yang kedua hamil 3 bulan.


"Ya, perbuatan bejat tersebut dilakukan J yang sudah ditinggal istrinya selama satu tahun ini, sejak bulan Maret hingga Mei 2023 lalu, dengan ancaman akan dibunuh jika diberitahu kepada yang lain. Maka mendengar ancaman itu keduanya takut untuk melaporkan kepada ibunya. Namun setelah tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, akhirnya kedua anaknya menyampaikan hal tersebut kepada ibunya pada awal bulan Agustus ini," ujar Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH, MM, Selasa (8/8/2023). 

Dijelaskan Hairul, aksi bejat pelaku dilakukan saat pulang ke rumah melihat anak-anaknya sedang tidur. Di mana korban pertama adalah kakaknya, berumur 14, sementara adiknya yang berumur 13 tahun dilakukan pelaku saat kakaknya sedang berada di rumah keluarganya di Dumai

"Kejadian itu terbongkar dan diketahui oleh ibu kandungnya, saat korban (kakak korban) mengirim pesan singkat melalui WhatsApp kepada ibunya pada awal Agustus, kemudian ibunya menjemput kakak beradik dan membawa ke Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kepada bidan. Ternyata kedua kakak beradik  sudah positif hamil. Selanjutnya ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Mandau pada, 6 Agustus lalu," jelasnya. 

Menurut Hairul lagi, dengan adanya laporan tersebut pihak Polsek Mandau langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di rumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Sementara atas perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 tetang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 sampai 15 Tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan pelaku orang tua kandung," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Duri)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook