PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Y (43) seorang ayah kandung di Kampung Tualang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tega menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur Ay (17), Kamis (18/5/2023). Bejatnya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani melakukan aksinya sejak korban AY masih berusia 14 tahun atau sejak tiga tahun lalu.
Aksi bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA di Perawang diketahui setelah istri pelaku merupakan ibu kandung korban melaporkan ke Polsek Tualang.
"Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang setelah keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku," jelas Kapolres Sia AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Jumat (19/5/2023).
Dari keterangan ibu korban bahwa pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 01.30 saat itu korban sedang tidur di kamar bersama adiknya. Pelaku diam-diam memasuki kamar anaknya dan melakukan tindakan bejat tersebut. Setelah itu pelaku segera meninggalkan kamar anaknya.
Korban yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku menceritakan kepada ibunya. Malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Tualang membuat laporan. Berdasarkan laporan tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto beserta Tim Opsnal Polsek Tualang langsung melakukan penyelidikan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan penangkapan terhadap pelaku di tempat terpisah.
"Pelaku tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan kejadian tersebut berupa satu set pakaian korban dan satu potong celana hawai warna merah milik tersangka," ungkap Kapolsek.
Laporan: Wiwik Widaningsih
Editor: Edwar Yaman