PENYELEWENGAN HONOR PENDAMPING

Terdakwa Korupsi Dituntut Berbeda

Indragiri Hulu | Kamis, 31 Oktober 2019 - 10:36 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akhirnya tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) dituntuntut JPU. Hanya saja ketiga terdakwa dituntut berbeda. 

Ketiga terdakwa yang dituntut JPU itu di antaranya Drs Suratman saat ini menjabat sebagai Asisten Pembangunan dan Perekonomian dituntut kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Pada perkara tersebut, terdakwa Drs Suratman sebagai Kepala Dinas Pemdes yang juga Pengguna Anggaran (PA). 


Selanjutnya, terdakwa Syafri Beni dituntut JPU selama dua tahun kurungan penjara. Dalam kasus tersebut, terdakwa Syafri Beni saat itu menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pemdes. Kemudian, Bariono dituntut JPU dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan enam bulan. Di mana terdakwa Bariono saat itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH MH didampingi JPU Misael Tambunan SH membenarkan telah dibacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa korupsi pada Dinas Pemdes. “Pada sidang kali ini sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya usai sidang melalui telepon selular, Rabu (30/10). 

Tuntutan yang dibacakan JPU di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor sebutnya, sudah sesuai dengan kerugian negara atas perbuatan terdakwa. Selain itu, tuntutan yang dibacakan oleh JPU juga sudah sesuai dengan perannya masing-masing.

Di mana ketiga terdakwa terlibat dalam dugaan korupsi atas penyelewengan honor pendamping sebanyak 30 orang sejak 2013 hingga 2014. Selain itu juga korupsi terhadap dana transportasi tenaga pengelola Unit Ekonomi Desa (UED-SP) yang mencapai Rp1,8 miliar lebih. 

Untuk itu katanya, atas tuntutan tersebut sudah seharusnya majelis hakim menjatuhan vonis sesuai yang dibacakan JPU. Sehingga dalam penegakan hukum tentang  tindak pidana korupsi dapat sesuai dengan ketentuannya.

Bahkan dalam penanganannya sudah mengacu kepada Pasal 3 Jo dan Pasal 18 ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(kas) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook