TOLAK KASASI JPU

MA Perkuat Vonis Bebas Syafri Harto

Riau | Kamis, 11 Agustus 2022 - 14:38 WIB

MA Perkuat Vonis Bebas Syafri Harto
Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando (INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan pencabulan yang melibatkan dosen nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto.

Dalam website resmi MA disebutkan amar putusan berstatus "Tolak". Putusan itu ditetapkan pada Selasa (9/8/2022). Maka, mantan Dekan FISIP Unri tersebut resmi dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya.


Kuasa Hukum Syafri Harto Dodi Fernando dikonfirmasi pada Kamis (11/8/2022) siang mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut.

"Alhamdulillah, kami ucapkan atas rahmat yang diberikan Allah, sehingga putusan perkara di tingkat kasasi tetap membebaskan Pak Syafri Harto," kata Dodi lewat sambungan telpon.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, berarti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan kasasi tersebut, kata Dodi, sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kedepannya kita minta harkat dan martabatnya Pak Syafri Harto dipulihkan. Terutama pihak Unri yang harus mengembalikan kedudukan Pak Syafri Harto seperti semula dan memberikan apa yang menjadi haknya," minta Dodi.

Pengacara alumni Unri ini juga ingin menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut sudah memperjelas bahwa  Syafir Harto tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepadanya selama ini. Dodi menyebutkan, atas putusan tersebut maka sudah jelaslah bahwa Syafri Harto tidak bersalah.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook