Unri Belum Terima Surat Terkait Vonis Bebas Syafri Harto

Pekanbaru | Jumat, 01 April 2022 - 09:44 WIB

Unri Belum Terima Surat Terkait Vonis Bebas Syafri Harto
Syafri Harto sujud syukur usai majelis hakim membacakan vonis bebas di PN Pekanbaru, Rabu (30/3/2022). (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah memvonis bebas Dekan Nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri Syafri Harto dalam kasus dugaan pencabulan, Rabu (30/3). Selain divonis bebas dan langsung keluar tahanan di hari yang sama, hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak dan martabatnya.

Untuk diketahui Rektor Universitas Riau Prof Dr Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto sebagai Dekan FISIP Unri dan sebagai dosen sejak 21 Desember lalu, atau hampir satu setengah bulan sejak kasus ini mencuat pada 4 November 2021 lalu. Terkait putusan hakim untuk mengembalikan hak Syafri Harto untuk dipulihkan oleh kampus, termasuk hak mengajar dan jabatannya, pimpinan Unri belum menanggapi upaya konfirmasi wartawan. Rektor Unri Prof Dr Aras Mulyadi dan juga Wakil Rektor II Unri Prof Dr Sujianto belum menanggapi pesan singkat maupun upaya sambungan telepon wartawan.


Namun Kabag Humas Unri Rioni Imron menyebutkan, Unri akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal perintah pengadilan tersebut. "Unri masih pada posisi yang sama, di mana pihak yang berwenang dari Unri akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal itu. Namun memang sejauh ini Unri belum menerima surat atau laporan apapun terkait hal itu," sebut Rioni.

Sementara itu, Syafri Harto yang sebelumnya enggan berkomentar sudah mau bicara ke media. Ia menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT  karena divonis tidak bersalah dan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Saya benar-benar mengucapkan syukur Alhamdulillah, di mana doa selama ini di-ijabah Allah SWT. Hari ini (kemarin, red) Allah menunjukkan sebuah kebenaran dan keadilan itu ditegakkan," ujar Syafri kepada wartawan, Kamis (31/3).

Begitu majelis hakim PN Pekanbaru yang terdiri dari Estiono SH MH, Tommy Manik SH dan Yuli Artha SH MH mengetokkan palu dan menyatakan Syafri Harto tidak bersalah dan bebas, pria yang sempat ditahan penuntut umum 2 bulan 13 hari itu, langsung sujud syukur.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan begitu menghirup udara bebas, Syafri Harto menambahkan, akan segera menemui orang tua, istri, anak-anak dan keluarga besar sebagai bentuk syukur. "Ini berkat dukungan doa ibu, isteri, anak-anak keluarga besar, para kerabat, dan dunsanak. Sebab, merekalah yang selama ini tidak pernah henti mengirim doa, memberi semangat, dan dukungan kepada saya," kata Syafri.

Ia menambahkan, akan menikmati masa-masa bebas dulu bersama keluarga dan semua orang yang memberi dukungan serta semangat. "Untuk saat ini saya belum terfikir yang lain. Rasanya benar-benar seperti mimpi, baik ketika awal diproses hingga bebas seperti sekarang" ucap Syafri.

Menanggapi putusan pengadilan terhadap Syafri Harto, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing Ir Mardianto Manan mengatakan bahwa, perlu mengembalikan nama baik Syafri Harto. "Ini menyangkut nama baik beliau yang sudah berkecai. Apalagi kasus ini sampai ke media nasional. Kita bayangkan hancur dan teririsnya hati keluarga selama ini," tegas Mardianto Manan.

Mardianto menduga, kasus tersebut sarat dengan kepentingan. Sebab, seperti diketahui, Syafri Harto digadang-gadangkan ikut pertarungan pengganti Rektor Unri. "Saya atas nama masyarakat Kuansing sangat keberatan dengan pencemaran nama baik ini. Bagi kami orang Kuansing, jangankan masuk bui atau penjara, hadir mengurus surat kelakuan baik saja, bisa dicap buruk. Apalagi beliau seorang tokoh pendidikan di Kuansing," kata Mardianto Manan.

Di bagian lain keluarga Lm, yang melaporkan Syafri Harto, merasa kecewa dengan keputusan hakim. Pihak keluarga yang diwakili Susilawati menyebut, pihak keluarga tidak dapat menerima putusan tersebut. Mereka akan tetap mencari keadilan untuk anak mereka. Susilawati menyebutkan putusan itu bertentangan dengan Permendikbudristek Dikti No 30 Tahun 2021.

"Kami dari pihak keluarga sangat sedih dan kecewa atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa. Bagaimana bisa kami menerimanya, karena dari awal kepolisian telah memberikan status tersangka, dan kejaksaan telah menetapkan menjadikannya terdakwa, lalu malah membebaskannya. Doakan kami, semoga mendapat keadilan terhadap apa yang menimpa anak kami," ungkap Susilawati, Kamis (31/3).

Keputusan pengadilan, menurut keluarga Lm, bukan saja akan berdampak kepada anak kemanakan mereka. "Kami memohon keadilan yang seadil-adilnya kepada majelis tinggi dan kepada Allah Yang Maha Kuasa yang Maha Mengetahui dan tidak pernah tidur," ujar Susilawati bercucur air mata.

Menurut Susilawati, Lm begitu terpukul mendengarkan keputusan pengadilan. Bahkan, Lm belum siap menemui siapapun dan belum sanggup berkomentar soal hal itu di hadapan publik. Namun kabar baiknya Lm segera akan meraih gelar sarjana.

"In sya Allah karena Lm anak pintar, mendapat beasiswa dari Unri. Dia sudah menyelesaikan skripsinya dengan nilai bagus. Mungkin (wisuda) habis lebaran," ungkap Susilawati.

Sementara itu, suasana kampus FISIP Unri masih terlihat beraktivitas seperti biasanya. Hanya saja, sama seperti saat kasus ini pertama kalinya mencuat ke permukaan, tidak banyak mahasiswa yang berkomentar.

Beberapa mahasiswa memilih tidak berkomentar ketika ditanyai hal tersebut. Adapun beberapa yang mau berkomentar, namun tidak ingin identitas mereka diketahui. Komentar mereka ada yang pro, kontra dan ada netral dengan menyerahkan segala keputusan ke lembaga hukum.

Sementara Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri menganggap perjuangan mereka belum selesai. Komahi FISIP Unri akan terus mengawal kasus ini sampai pada upaya hukum terakhir yang bisa diupayakan. Bahkan Komahi berencana membuat pergerakan yang lebih besar lagi dari yang pernah mereka lakukan selama kasus ini mencuat ke publik.(end/yas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook