KASUS DUGAAN DANA KEPENGHULUAN TELUK BANO II

Penyidik Kejari Rohil Limpahkan Berkas Tipikor ke JPU

Rokan Hilir | Senin, 28 November 2022 - 21:15 WIB

Penyidik Kejari Rohil Limpahkan Berkas Tipikor ke JPU
Penyidik Kejari Rohil, Kasi Pidsus Herdianto SH MH (kiri) saat penyerahan tahap II perkara tipikor Dana Kepenghuluan Teluk Bano II kepada JPU, Senin (28/11/2022). (DOK. SI INTEL KEJARI ROHIL.)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun anggaran 2016.

"Ya hari ini, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wandy Banjarnahor SH pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka Zulkifli dalam perkara dugaanTipikor Dana Kepenghuluan Teluk Bano II Tahun Anggaran 2016 dari Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dipimpin langsung  Kasi Pidsus Herdianto SH MH," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH.


Adapun perbuatan tersangka, ujar Yogi, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Salah satu barang bukti yang diserahkan uang Rp30juta yang mana uang tersebut dititipkan keluarga tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara," kata Yogi.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tambahnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka Zulkifli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Kepenghuluan Teluk Bano II tahun 2016 dinyatakan lengkap  (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti Kejari Rohil.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, jelas Yogi,  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp183.861.235.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook