PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalur 1 SP3, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (28/2) siang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.
Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan agenda pembacaan surat dakwaan atas nama terdakwa Suryansah alias Sasa bin Yahyo dan terdakwa Ramadi alias Madi bin Legiman, langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Rony Suata SH MH sebagai Hakim Ketua, Geri Caniggia SH MKn dan Jatmiko Puji Raharjo SH sebagai Hakim Anggota.
Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir Fajar Haryowimbuko SH MH yang juga selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Robby Prasetya Tindra Putra SH MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa SH.
Dalam pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa didakwakan oleh JPU dengan dakwaan subsider dengan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 365 ayat (4) KUHP.
Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Intel Ari Supandi SH MH kepada Riau Pos menyebutkan, Tim JPU pada Kejari Rohul melaksanakan sidang perkara tindak pidana pembunuhan di Desa Muara Jaya. Menurutnya, agenda sidang perdana tersebut, adalah pembacaan surat dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Untuk saksi-saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut adalah Suhitno dan Surtini.
"Sidang perdana kasus pembunuhan di Desa Kepenuhan Hulu yang dilakukan secara offline, berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala yang berarti. Sidang lanjutan kembali digelar Selasa (7/3) mendatang, dengan agenda pemeriksaan Saksi-saksi," ujarnya.(epp)