INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan me-launching Rumah/Kampung Restorative Justice, di Aula Kantor Kepala Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Senin (30/5). Saat itu bupati, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314, unsur forkopimda lainnya dan pejabat terkait.
Dikatakan Kajari, kehadirian rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi rumah bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Khususnya masyarakat Tembilahan Hulu. "Masyarakat dapat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan atau berdiskusi dengan beberapa kriteria perkara itu sendiri," kata kajari.
Sementara itu Bupati HM Wardan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas launching dan peresmian Rumah Restorative Justice. Karena merupakan rumah dan sarana dalam menyelesaikan perkara.
"Kampung atau Rumah Restorative Justice ini memiliki tujuan yang sangat baik. Yaitu, agar segala permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan secara mufakat," ungkapnya.
Terutama bagi tindak pidana ringan. Dalam penyelesaiannya tentu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta pihak kejaksaan yang bertindak sebagai mediator.
Lebih lanjut dikatakan bupati, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan dilakukan untuk mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa.
"Akan dapat terselesaikannya penanganan perkara secara tepat, sederhana serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan,"imbuh bupati.
Launching Rumah/Kampung Restorative Justice ini ditandai dengan pemotongan pita dan pembukaan papan selubung oleh Bupati HM Wardan didampingi unsur forkopimda.(adv)