Pipa Air Bencana Palu pun Dikorupsi

Hukum | Senin, 31 Desember 2018 - 16:05 WIB

Pipa Air Bencana Palu pun Dikorupsi
TUNJUKKAN BB: Penyidik menunjukkan barang bukti (BB) uang saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pihak swasta di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12/2018) dini hari WIB. Dari OTT itu KPK menyita uang 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp3,9 miliar serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. (MIFTAHULHAYAT/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membongkar sejumlah fakta mencengangkan. Contoh, proyek yang menjadi objek suap salah satunya ternyata terkait pengadaan pipa high density polyethylene (HDPE) untuk tanggap bencana tsunami Palu-Donggala-Sigi, Sulawesi Tengah.

Jaringan pipa di Palu memang mengalami kerusakan parah akibat gempa 7,4 skala richter (SR) yang terjadi September lalu. Kondisi tersebut membuat jaringan air minum setempat terputus. Kondisi serupa juga terjadi di Donggala, wilayah tetangga Palu.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

”KPK mengecam keras karena dugaan suap ini salah satunya terkait proyek di daerah bencana,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ahad (30/12).

Saut menjelaskan, suap itu diterima kepala satuan kerja (satker) sistem penyediaan air minum (SPAM) darurat Kementerian PUPR Teuku Moch. Nazar. Nilai suap sebesar Rp2,9 miliar. Duit haram itu diperoleh Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto yang sesuai kesepakatan bakal mendapat proyek strategis tersebut. Selain proyek tanggap bencana, fakta lain yang membuat dahi berkernyit adalah latar belakang penyuap. KPK menetapkan empat tersangka pemberi suap. Yakni, Budi Suharto, Lily Sundarsih Wahyudi (Direktur PT WKE), Irene Irma (Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa/TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT TSP).

Nah, tiga di antara empat penyuap itu ternyata merupakan satu keluarga. Budi Suharto merupakan suami Lily Sundarsih. Sedangkan Irene Irma adalah anak dari pasangan tersebut. Mereka tercatat tinggal di satu alamat yang sama. Yakni, Jalan Kayu Putih Selatan No 15 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. KPK menduga dua perusahaan yang dimiliki satu keluarga itu sudah lama berkecimpung dalam proyek penyediaan air minum. Dugaan itu dikuatkan dari catatan lelang Kementerian PUPR. Sepanjang 2017-2018, PT WKE dan PT TSP telah memenangkan 12 paket proyek di Kementerian PUPR. Bila diakumulasi, keseluruhan proyek yang digarap bernilai Rp429 miliar.

”PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar,” ungkap Saut.

Dua perusahaan tersebut selalu memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Perinciannya, tujuh persen untuk kepala satker dan tiga persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK). Sejauh ini, KPK mengamankan duit suap sebesar Rp3,3 miliar (bukan Rp3,9 miliar seperti berita sebelumnya), 23.100 dolar Singapura (sekitar 245 juta) dan 3.200 dolar Singapura (sekitar Rp46,5 juta) dari OTT yang dilakukan pada Jumat (28/12). Selain untuk Teuku M Nazar, suap itu juga mengalir ke PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah. Nilainya sebesar Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura.

Selain itu KPK juga mengidentifikasi suap yang telah diterima Kepala Satker/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare. Perinciannya sebesar Rp350 juta dan 5.000 dolar Singapura untuk fee proyek SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210,023 miliar. Dan fee sebesar Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan senilai Rp73,965 miliar.

Sementara suap lain juga diduga diterima PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Fee yang telah diterima sebesar Rp170 juta dari nilai proyek SPAM Paket 1 KSPN Danau Toba Rp26,315 miliar. Sebagai pihak yang diduga penerima suap itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, selain barang bukti uang, pihaknya kemarin juga telah menyita satu unit mobil CRV tahun 2018 warna hitam dari rumah salah satu tersangka. Mobil tersebut diduga diperuntukan bagi tersangka Anggiat Partunggul. Febri menyebut pola korupsi yang diduga dilakukan para tersangka terbilang sistematis. Sebab, para pejabat Kementerian PUPR yang berkapasitas sebagai kepala satker dan PPK ditengarai mengatur lelang proyek SPAM untuk PT WKE dan PT TSP.

”Ini (pola korupsi, red) dapat sangat mengganggu kepentingan masyarakat karena ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar,” ujarnya.

Saat ini, KPK telah menahan delapan tersangka dari total 21 orang yang diamankan saat OTT. Mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Antara lain, di gedung KPK Kavling C1, gedung KPK Kavling K4, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Pomdam Jaya Guntur. Semua ditahan untuk 20 hari pertama.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook