Pipa Air Bencana Palu pun Dikorupsi

Hukum | Senin, 31 Desember 2018 - 16:05 WIB

Pipa Air Bencana Palu pun Dikorupsi
TUNJUKKAN BB: Penyidik menunjukkan barang bukti (BB) uang saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) korupsi pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pihak swasta di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (30/12/2018) dini hari WIB. Dari OTT itu KPK menyita uang 3.200 dolar AS, 23.100 dolar Singapura, dan Rp3,9 miliar serta menangkap 20 orang terkait proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. (MIFTAHULHAYAT/JPG)

KPK tengah mendalami peran-peran pihak lain terkait dengan dugaan suap sistematis tersebut. Baik itu dari pihak Kementerian PUPR maupun dari pihak swasta. Untuk diketahui, dua perusahaan itu berkantor di lokasi yang sama di Jakarta Timur. Yakni di Jalan Rawa Sumur II Blok BB-1 Lt 3 Kawasan Industri Pulogadung.

KPK juga tengah menggodok kemungkinan menjerat pasal korupsi korporasi dalam kasus tersebut. Itu seiring perbuatan perusahaan yang diduga telah mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Termasuk, korban bencana yang sangat berkepentingan terhadap jaringan pipa air minum untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

”Niat baik pemerintah untuk mengalokasikan anggaran terhadap proyek-proyek infrastruktur dan prioritas nasional jangan sampai disalahgunakan oleh pejabat-pejabat di Kementerian PUPR tersebut,” imbuh mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar meminta KPK segera menyiapkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi yang menggerogoti hak dasar manusia. Menurutnya, air merupakan salah satu sumber kehidupan manusia yang semestinya dijaga dengan baik.

”Pelakunya harus dihukum dengan cara diperberat, ditambah setengah dari ancaman hukuman,” ungkapnya.

Selain itu, mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut juga meminta KPK menuntut para pelaku dengan membayar ganti rugi yang telah ditimbulkan dari korupsi proyek penyediaan air. Sebab, bisa saja dari korupsi itu berakibat pada menurunnya kualitas air.

”Ganti rugi nanti bisa diberikan kepada seluruh masyarakat pelanggan dan pengguna air yang merasakan turunnya kualitas air,” paparnya. Hanya, untuk membuktikan penurunan kualitas itu mesti dibarengi dengan dokumen resmi. KPK bisa mengumpulkan dokumen-dokumen itu untuk memastikan semua pengguna fasilitas SPAM tersebut tidak dicurangi oleh koruptor.

Sementara itu, Kementerian PUPR mengambil langkah tegas menyikapi OTT KPK terhadap oknum pegawai pada satker mereka. Dua satker yang ternodai oleh korupsi adalah satker SPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman. Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menegaskan bahwa PUPR segera mengganti para pejabat pada kedua satker untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum tetap terlaksana.

”Kami memastikan penanganan kondisi darurat (di Donggala,Red) tetap berjalan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Ahad (30/12). Selain itu, Endra mengatakan bahwa PUPR juga tengah mengkaji opsi untuk memutuskan kerjasama dengan dua perusahaan penyuap yakni PT WKE dan PT TSP. PUPR berjanji untuk bersikap kooperatif dengan penegak hukum KPK dengan membantu memberikan data dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi status, proses dan progres kegiatan 4  proyek yang dikorupsi, yakni  SPAM Umbulan-3 Pasuruan, Toba 1, Lampung, Katulampa, serta Palu, Sigi dan Donggala.

Endra mengatakan bahwa PUPR masih mempertimbangan untuk memberikan bantuan hukum terhadap 4 oknum pejabat yang terciduk.

“Tapi kami tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK atas 4 (empat) oknum pegawai pada kedua Satker tersebut,” jelasnya.

Endra mengatakan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sudah berkali-kali mengingatkan pegawai PUPR pada setiap kesempatan. Baik  Rapat Koordinasi (Rakor), Rapat Kerja (Raker) dan berbagai kesempatan lainnya, termasuk terakhir kalinya pada saat Raker Persiapan Program dan Kegiatan Tahun 2019 Tanggal 11 Desember 2018 lalu. Basuki menyampaikan pesan tegas Presiden Joko Widodo saat penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2019 di Istana Negara untuk menghentikan praktek-praktek korupsi, ijon, penggelembungan, dan pemborosan dalam membelanjakan uang negara.

Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, kementerian PUPR melaksanakan 10,000 hingga 11,000 paket pekerjaan. Baik konstruksi maupun konsultansi. Pekerjaan-pekerjaan tersebut berada dibawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sementara proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang.(tyo/tau/ted)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook