Wakil Ketua DPR Tersangka Suap Kebumen

Hukum | Rabu, 31 Oktober 2018 - 13:18 WIB

Wakil Ketua DPR Tersangka Suap Kebumen
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) - Dua pimpinan DPR menjadi tersangka selama dua tahun terakhir. Setelah Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Selasa (30/10) giliran Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang diumumkan berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik terseret nyanyian Bupati Kebumen (nonaktif) M Yahya Fuad.

Penyidikan terhadap Taufik diawali dengan pemeriksaan sebagai saksi pada 5 September lalu. Kemudian, pada Jumat (26/10) pekan lalu KPK mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Taufik ke Ditjen Imigrasi. Nah, setelah sempat tertunda, pengumuman penetapan tersangka Taufik akhirnya dilakukan sore kemarin.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Penyidikan itu terkait perubahan APBD Kebumen 2016. Dalam perubahan itu, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad. Duit itu diperuntukkan agar Kebumen memperoleh anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan 2016. Anggaran itu yang kemudian dimasukkan ke APBD Perubahan Kebumen 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Yahya Fuad diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah anggota DPR setelah dirinya dilantik sebagai bupati pada 2016 lalu. Salah satu anggota dewan yang didekati adalah Taufik.

”TK (Taufik Kurniawan, red) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII dari Fraksi PAN,” jelasnya.

Selain Kebumen, daerah pemilihan (dapil) Taufik adalah Banjarnegara dan Purbalingga. Sejauh ini KPK menemukan indikasi adanya komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai anggaran DAK yang dialokasikan untuk Kebumen. Saat itu, DAK yang dialokasikan sebesar Rp100 miliar. Artinya, fee yang dijanjikan untuk Taufik sebesar Rp5 miliar.

Pertemuan dan penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap di Semarang dan Jogjakarta. KPK mengidentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door atau dua kamar yang saling terhubung dalam penyerahan uang tersebut. ”Rencana penyerahan ke-3 gagal dilakukan karena pihak terkait (pejabat Kebumen, red) saat itu di OTT KPK,” terangnya.

Dari penyerahan uang kepada Taufik, Kebumen akhirnya mendapat DAK tambahan sebesar Rp93,37 miliar. DAK itu digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Dalam kasus suap Yahya sebelumnya, sebagian besar proyek yang bersumber dari DAK tersebut dikerjakan PT Tradha (perusahaan Yahya) yang kini menjadi tersangka korporasi pencucian uang.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook