Saksi Ungkap Eks Mendag Tugaskan Lin Che Wei Benahi Kelangkaan Migor

Hukum | Rabu, 30 November 2022 - 14:14 WIB

Saksi Ungkap Eks Mendag Tugaskan Lin Che Wei Benahi Kelangkaan Migor
Lin Che Wei. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktur produsen crude palm oil (CPO) PT Triputra Agro Persada Tbk Sutedjo Halim mengakui, eks Menteri Perdagangan menugaskan Lin Che Wei untuk mengkoordinasi kontribusi dan komitmen dari para pelaku usaha. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Menteri mengatakan bahwa kondisinya sudah sangat berat, sudah darurat dan semua diminta berkontribusi, bukan hanya eksportir. Banyak perusahaan yang kemudian memberikan komitmennya untuk membantu mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Sutedjo bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2022).


Dia menduga, kelangkaan minyak goreng pada periode Januari-Maret 2022 dipengaruhi oleh kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diterapkan Pemerintah.

“HET menyebabkan adanya selisih harga keekonomian dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini pun menimbulkan distorsi pada market di mana masyarakat kemudian memborong minyak goreng yang tersedia dengan harga murah,” tegas Sutedjo.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp 18,3 triliun.

Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook