PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tidak sekadar menerima suap dari Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti M Adil, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa juga minta diservis. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan M Adil dalam perkara tidak pidana korupsi (tipikor) suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/9/2023).
Terungkapnya gaya hidup hedonis Fahmi, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, disampaikan Dita Anggoro. Kabid Akuntansi BPKAD Kepulauan Meranti ini awalnya bersaksi bahwa dirinya telah menyerahkan uang suap Rp700 juta kepada Fahmi.
"Pertama di Plaza Senapelan Pekanbaru Rp200 juta, Rp500 juta di parkiran Hotel Grand Zuri," kata Dita saat dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain menerima uang suap, Fahmi juga disebut saksi menerima servis. Majelis hakim kemudian mencecar Dita soal pemberian servis tersebut. Hakim meminta menjelaskan detail soal servis tersebut.
"Karaoke, nyanyi-nyanyi, minum-minum, LC," jawab Dita.
Kemudian hakim bertanya, apa yang dimaksudnya dengan LC. Hakim meminta hal itu dijelaskan dalam persidangan.
''Jelaskan, kami nggak ngerti, apa bahasa Inggris," tanya hakim menyelidik.
"LC, cewek pendamping Yang Mulia. Ada foto cewek untuk (dipilih) Fahmi,'' kata Dita.
Servis hiburan malam itu, lanjut Dita, diberikan setidaknya dua kali. Yaitu di sebuah KTV di Kota Pekanbaru, kemudian sekali di Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
JPU KPK pada sidang itu menghadirkan total enam saksi. Mereka dimintai keterangan seputar suap yang dilakukan M Adil terhadap M Fahmi Aressa. M Adil kembali hadir langsung di ruang sidang seperti awal pekan kemarin.
Dalam perkara ini, Adil didakwa dalam tiga kasus tipikor sekaligus. Selain menyuap auditor BPK, Adil juga didakwa menerima gratifikasi dari Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih dan melakukan pemotongan anggaran 10 persen dari seluruh dinas. Adil didakwa korupsi lebih dari Rp17 miliar.
Laporan: Hendrawan Kariman
Editor: Edwar Yaman