"KONDISIKAN" AUDITOR BPK RI

Bupati Nonaktif Adil Kumpulkan Duit Seluruh OPD

Riau | Kamis, 14 September 2023 - 18:11 WIB

Bupati Nonaktif Adil Kumpulkan Duit Seluruh OPD
Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil saat berada di ruang sidang Tipikor di PN Pekanbaru, Pekanbaru, Kamis (14/9/2023). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil ingin "mengkondisikan" laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar meraih laporan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu Adil memerintahkan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Meranti untuk mengumpulkan duit.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan tindak korupsi (tipikor) dengan terdakwa Muhammad Adil pada Kamis (14/9/2023). Salah seorang saksi, Bambang Suprianto, mengatakan, uang yang akan dikumpulkan senilai Rp1 miliar itu akan ditujukan kepada Auditor BPK RI Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa. Bambang di persidangan mengaku menolak perintah Adil itu.


"Saat itu beliau (Adil-red) bilang tolong dipersiapkan dan dikondisikan," kata Bambang, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Meranti, bersaksi terkait pengkondisian itu.

Ucapannya itu kemudian ditanyakan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.

"Maksud dipersiapkan dan dikondisikan itu adalah termasuk uang untuk auditor BPK?" tanya Agung Satrio pada sidang yang dipimpin Ketua Majekus Hakim Muhammad Arif Nuryanta dengan Hakim Anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung itu.

"Bagi saya, itu perintah untuk mempersiapkan semua administrasi maupun dokumen yang akan disiapkan sebelum BPK entry briefing," jelas Bambang.

Bambang mengetahui, Adil telah memanggil para pimpinan OPD ke rumah dinasnya. Pertemuan itu menurutnya membahas pemberian uang suap untuk Tim Auditor BPK Riau agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendapat penilaian laporan keuangan WTP.

Bambang kepada JPU KPK mengatakan bahwa dirinya tidak diundang Adil dalam pertemuan untuk mengumpulkan uang itu. Ketika ditanya mengapa tidak diundang, Bambang menjawab mungkin karena dirinya menolak perintah Adil untuk mengumpulkan uang.

"Mungkin karena saya satu-satunya yang menolak perintah beliau," kata Bambang menjawab JPU KPK.

Setelah Adil mengumpulkan para Kepala OPD itu, Bambang mengaku ditemui tiga  kepala bagian (Kabag) yang menjadi bawahannya langsung di Sekretariat Daerah (Setda). Ketiganya meminta persetujuannya untuk mengkondisikan uang untuk auditor BPK yang saat itu sedang melakukan audit Keuangan  Pemkab Kepulauan Meranti 2022.

"Yang datang menghadap kepada saya itu di antaranya, Kabag Kesra Syahfrizal, Kabag Umum Tarmizi dan Kabag Protokol Yusran. Mereka meminta persetujuan  memotong anggaran di masing-masing bagian," kata Bambang.

Bambang mengaku dirinya menolak permintaan persetujuan tiga bawahannya. Namun, lanjut Bambang, ketiganya terus berupaya agar mendapatkan persetujuannya, bahkan sampai tiga kali.

"Tetapi tetap saya katakan, jangan ditanggapi (permintaan Bupati Adil-red). Itu (pemberian uang-red) tidak lazim," ungkap Bambang mengulangi kata-katanya yang pernah ia ucapkan ke para bawahannya tersebut.

Pada sidang pemeriksaan saksi itu,  JPU KPK menghadirkan 7 orang saksi. Selain Sekda Meranti, juga hadir Plt Kadis PUPR Fajar Triasmoko, Kabid Sumber Daya Air PUPR Sugeng Widodo, Bendahara Pengeluaran PUPR Adi Putra, Sekretaris BKD Meranti Mukhlisin dan seorang saksi lainnya bernama Suwardi.

Sidang tadi juga ditandai dengan hadirnya Muhammad Adil untuk pertama kalinya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook