JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir mengaku menerima amplop berisi uang pecahan dolar singapura senilai SGD 10.000 dari terdakwa Master Parulian Tumanggor.
Pernyataan ini disampaikan saat Farid bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait penerbitan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Penerimaan amplop tersebut berdasarkan arahan dan persetujuan dari terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
“Suatu hari, saya dipanggil Pak Dirjen ke ruangannya di sana sudah ada Master Parulian. Pak Dirjen kemudian bilang kalau Pak Master ingin bertemu saya dan meminta saya mengajak dia ke ruangan saya. Di ruangan saya dia kemudian memberi amplop itu,” kata Farid bersaksi.
Menurut Farid, kesediaannya menerima amplop karena persetujuan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Uang tersebut kemudian dia bagikan kepada sejumlah bawahannya.
“Ketika saya konfirmasi ke Pak Dirjen untuk apa uang ini, dia bilang untuk Tim Verifikator karena sudah bekerja keras siang dan malam,” ungkap Farid.
Dalam kesempatan itu, Farid juga mengaku beberapa kali melihat pertemuan yang dilakukan di ruangan Indrasari Wisnu Wardhana yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan CPO. Dia memastikan tidak ada Lin Che Wei dalam pertemuan-pertemuan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengklaim kliennya tidak ada kaitannya dengan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan di ruangan Indrasari.
“Tadi kita sudah kita dengarkan berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Lin Che Wei tidak ada kaitannya dengan persoalan pemberian amplop maupun pertemuan-pertemuan yang diadakan di ruangan Dirjen Daglu,” tegas Lelyana.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan keuangan negara berjumlah Rp 18.359.698.998.925 atau Rp18,3 triliun.
Kelima terdakwa itu ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman