Lin Che Wei Bisa Jadi Pintu Masuk Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng

Nasional | Jumat, 20 Mei 2022 - 23:59 WIB

Lin Che Wei Bisa Jadi Pintu Masuk Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng
Lin Che Wei. (IGMAN IBRAHIM/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka baru dalam kasus ekspor CPO. Andre meminta pihak Kejaksaan Agung bisa terus menelusuri kasus tersebut.

“Kan tidak mungkin manajernya ngambil keputusan, harusnya harapan kita, dengan penangkapan LCW (Lin Che Wei ) ini menjadi pintu masuk, karena kita tahu yang bersangkutan adalah konsultan,” kata Andre di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2022).


Politikus Gerindra ini menyebut, Korps Adhyaksa perlu menelusuri siapa di balik Lin Che Wei, sehingga bisa sampai ke Kementerian Perdagangan. Dia memandang, Kejagung pasti mendapatkan dukungan masyarakat Indonesia untuk membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Siapa yang mengutus LCW sampai ke Kemendag, siapa yang memodali dia, ini harus ditelusuri dan harapan kita bukan hanya manager, senior manager tetapi kalau memang ada bukti tidak ada salahnya dan saya rasa seluruh rakyat Indonesia mendukung Jaksa Agung untuk dugaan tersangka terhadap korporasi terhadap oligarki dan bukan hanya korporasinya saja,” papar Andre.

Dia mengungkapkan, pada 2014 lalu Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Tim Asistensi (Policy Advisor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kemudian, pada 2019 yang lalu, Lin Che Wei kembali diangkat sebagai Tim Asistensi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019), dan Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V.

Selain itu, Lin Che Wei juga merupakan salah satu ekonom terkemuka di Indonesia. Ia memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Société Générale.

Pada 2008, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia. Lin Che Wei mulai terlibat di dunia pemerintahan setelah menjadi panelis di debat Calon Presiden pada 2003.

 

Dia kemudian menjadi sekretaris tim perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada 2006.

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, atas nama Lin Che Wei. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, ada dugaan persekongkolan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi CPO.

“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” ucap Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).

Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan demikian, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya.

Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook