KASUISTIKA

SA Institut: Dakwaan LCW Dalam Kasus Ekspor CPO Sudah Tepat

Hukum | Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:30 WIB

SA Institut: Dakwaan LCW Dalam Kasus Ekspor CPO Sudah Tepat
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mengapresiasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada salah satu tersangka, yakni mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei (LCW). (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berupaya mengusut tuntas kasus ekspor minyak goreng. Kasus tersebut membuat mayoritas masyarakat menjadi korban.

“Kami apresiasi langkah cepat dan cermat Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana dalam kasus minyak goreng. Terlebih kasus ini melibatkan orang-orang penting baik di tataran pejabat maupun pengusaha,” kata Suparji dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa (30/8/2022).


Apresiasi Suparji juga mengarah pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kepada salah satu tersangka, yakni mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei (LCW).

Ia menilai, dakwaan tersebut tepat dialamatkan kepada orang yang turut memengaruhi kebijakan di Kementerian Perdagangan.

“Dakwaan yang diarahkan penuntut umum kepada tersangka LCW sudah tepat. Jika mendengar peran yang bersangkutan, ia sangat berpengaruh dalam menentukan ekspor CPO,” ungkap Suparji.

Menurut Suparji, jika ada yang beranggapan bahwa LCW hanya memberikan masukan kepada Kemendag, hal itu malah menimbulkan pertanyaan baru. Sebab, LCW seharusnya tidak punya otoritas untuk menentukan arah kebijakan kementerian.

“Yang bersangkutan tidak punya legal standing untuk ikut menentukan arah kebijakan Kemendag, terlebih jika kebijakan ini adalah kebijakan penting. Maka sangat wajar jika Kejaksaan turut mengusut LCW,” kata Suparji.

Di sisi lain, Suparji menilai jika dalam dakwaan JPU lebih banyak membeberkan peran tersangka lain, itu juga sah-sah saja. Sebab keterangan dari tersangka lain diperlukan untuk memperjelas peristiwa pidana yang melibatkan LCW.

“Penjelasan peran tersangka lain dalam dakwaan wajar saja, demi membuat gambaran utuh suatu peristiwa pidana a quo. Jika tidak dijelaskan secara utuh, maka secara materiil dakwaan tersebut malah bisa cacat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia ini meyakini jika langkah JPU yang mendakwa LCW dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tepat diterapkan.

“Dakwaan yang dilayangkan pentuntut umum akan terpenuhi, karena berdasarkan alat bukti yang kuat. Di samping itu, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” kata Suparji.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook